Pencegahan
dan penanggulangan merupakan dua tindakan yang tidak dapat dipisah-pisahkan
dalam arti biasanya kedua tindakan ini dilakukan untuk saling menunjang,
apabila tindakan pencegahan sudah tidak dapat dilakukan, maka dilakukan langkah
tindakan. Namun demikian pada dasarnya kita semua sependapat bahwa tindakan
pencegahan lebih baik dan lebih diutamakan dilakukan sebelum pencemaran
terjadi, apabila pencemaran sudah terjadi baik secara alami maupun akibat
aktivisas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baru kita lakukan tindakan
penanggulangan.
Tindakan
pencegahan dan tindakan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dapat
dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan macam bahan pencemar yang perlu
ditanggulangi. Langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan terhadap
terjadinya pencemaran antara lain dapat dilakukan sebagai berikut:
Langkah pencegahan
Pada
umumnya pencegahan ini pada prinsipnya adalah berusaha untuk tidak menyebabkan
terjadinya pencemaran, misalnya mencegah/mengurangi terjadinya bahan pencemar,
antara lain:
1)
Sampah organik yang dapat membusuk/diuraikan oleh mikroorganisme antara lain
dapat dilakukan dengan mengukur sampah-sampah dalam tanah secara tertutup dan
terbuka, kemudian dapat diolah sebagai kompos/pupuk. Untuk mengurangi
terciumnya bau busuk dari gas-gas yang timbul pada proses pembusukan, maka
penguburan sampah dilakukan secara berlapis-lapis dengan tanah.
2)
Sampah senyawa organik atau senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh
mikroorganisme dapat dilakukan dengan cara membakar sampah-sampah yang dapat
terbakar seperti plastik dan serat baik secara individual maupun dikumpulkan
pada suatu tempat yang jauh dari pemukiman, sehingga tidak mencemari udara
daerah pemukiman. Sampah yang tidak dapat dibakar dapat
digiling/dipotong-potong menjadi partikel-partikel kecil, kemudian dikubur.
3)
Pengolahan terhadap limbah industri yang mengandung logam berat yang akan
mencemari tanah, sebelum dibuang ke sungai atau ke tempat pembuangan agar
dilakukan proses pemurnian.
4)
Sampah zat radioaktif sebelum dibuang, disimpan dahulu pada sumursumur atau
tangki dalam jangka waktu yang cukup lama sampai tidak berbahaya, baru dibuang
ke tempat yang jauh dari pemukiman, misal pulau karang, yang tidak berpenghuni
atau ke dasar lautan yang sangat dalam.
5)
Penggunaan pupuk, pestisida tidak digunakan secara sembarangan namun sesuai
dengan aturan dan tidak sampai berlebihan.
6)
Usahakan membuang dan memakai detergen berupa senyawa organik yang dapat
dimusnahkan/diuraikan oleh mikroorganisme.
Langkah penanggulangan
Apabila
pencemaran telah terjadi, maka perlu dilakukan penanggulangan terhadap
pencemara tersebut. Tindakan penanggulangan pada prinsipnya mengurangi bahan
pencemar tanah atau mengolah bahan pencemar atau mendaur ulang menjadi bahan
yang bermanfaat. Tanah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, tanah subur adalah
tanah yang dapat ditanami dan terdapat mikroorganisme yang bermanfaat serta
tidak punahnya hewan tanah. Langkah tindakan penanggulangan yang dapat dilakukan
antara lain dengan cara:
1)
Sampah-sampah organik yang tidak dapat dimusnahkan (berada dalam jumlah cukup
banyak) dan mengganggu kesejahteraan hidup serta mencemari tanah, agar diolah
atau dilakukan daur ulang menjadi barangbarang lain yang bermanfaat, misal
dijadikan mainan anak-anak, dijadikan bahan bangunan, plastik dan serat
dijadikan kesed atau kertas karton didaur ulang menjadi tissu, kaca-kaca di
daur ulang menjadi vas kembang, plastik di daur ulang menjadi ember dan masih
banyak lagi cara-cara pendaur ulang sampah.
2)
Bekas bahan bangunan (seperti keramik, batu-batu, pasir, kerikil, batu
bata, berangkal) yang dapat menyebabkan tanah menjadi tidak/kurang subur,
dikubur dalam sumur secara berlapis-lapis yang dapat berfungsi sebagai resapan
dan penyaringan air, sehingga tidak menyebabkan banjir, melainkan tetap berada
di tempat sekitar rumah dan tersaring. Resapan air tersebut bahkan bisa masuk
ke dalam sumur dan dapat digunakan kembali sebagai air bersih.
3)
Hujan asam yang menyebabkan pH tanah menjadi tidak sesuai lagi untuk tanaman,
maka tanah perlu ditambah dengan kapur agar pH asam berkurang.
Dengan
melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran
lingkungan hidup (pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah)
berarti kita melakukan pengawasan, pengendalian, pemulihan, pelestarian dan
pengembangan terhadap pemanfaatan lingkungan) udara, air dan tanah) yang telah
disediakan dan diatur oleh Allah sang pencipta, dengan demikian berarti kita
mensyukuri anugerah-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar